Satgas: Masih Dikaji, Aturan Karantina 14×24 Jam Bagi WNA India

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah masih menggodok rencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Durasi karantina yang biasanya 5×24 jam akan diperpanjang menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara krisis Covid-19.

Terkait hal ini, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan karantina 14×24 jam masih berlaku untuk pelaku perjalanan dari India saja. Belum ada rencana untuk memperpanjang durasi karantina bagi negara lain.

ā€œSaat ini, sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5 x 24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14 x 24 jam,ā€ ujar Susiwijono, kemarin.

Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam.

Menurutnya, pemerintah harus menimbang keputusan soal penambahan waktu karantina lantaran akan berdampak banyak aspek. Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, ekonomi, maupun hubungan kenegaraan.

Karena itu, pemerintah belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5Ɨ24 jam menjadi 14Ɨ24 jam, bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di rapat terbatas kabinet untuk mendapatkan arahan.

ā€œBanyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,ā€ jelasnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengakui, pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

ā€œDemi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru,ā€ kata Wiku, saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (4/6).

Hal itu ditujukan untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Indonesia benar-benar bersih dari Covid-19 dan mencegah munculnya varian virus baru.

ā€œPada prinsipnya, mekanisme skrining baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus,ā€ ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, travel corridor arrangement (TCA), dan orang yang mendapat izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

(*/lk)

Komentar