Satgas Penertiban Kawasan Hutan Intensifkan Operasi Penegakan Hukum di Tiga Provinsi

JurnalPatroliNews – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggelar serangkaian kegiatan intensif dalam upaya penegakan hukum terkait kawasan hutan. Aksi ini dilaksanakan serentak di tiga provinsi: Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sumatera Selatan: Verifikasi dan Penandaan Kawasan

Di Sumatera Selatan, Tim Pokja Penegakan Hukum mengawali kegiatan dengan memverifikasi dua perusahaan, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (yang mengambil alih PT Bumi Sriwijaya Sentosa), guna memastikan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma). Verifikasi dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 12–15 Juni 2025, tim melakukan pemasangan papan penanda (plang) di beberapa lokasi penting:

  • 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Taman Wisata Alam (TWA)
  • 7 plang di area Hutan Tanaman Industri (HTI)
  • 23 plang di wilayah plasma 20% milik perusahaan

Kalimantan Selatan: Persiapan Teknis dan Koordinasi

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, Satgas menggelar rapat virtual dengan para Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk membahas strategi dan desain plang yang akan digunakan dalam aksi penertiban penguasaan lahan.

Rapat koordinasi juga dilangsungkan bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi, dengan fokus pada percepatan komunikasi dan pendekatan terhadap perusahaan pemegang izin di wilayah tersebut. Hasilnya, 23 plang penertiban disiapkan untuk disebar di 6 kabupaten.

Kalimantan Timur: Sinergi Antarsatgas dan Rencana Penertiban

Di Kalimantan Timur, koordinasi dilakukan antara Tim Satgas PKH dan Satgas Garuda pada 11 Juni 2025. Pertemuan ini bertujuan memastikan kesiapan lapangan untuk pelaksanaan pemasangan plang penertiban di wilayah yang diduga bermasalah secara hukum.

Satgas PKH berkomitmen menata kembali lahan seluas 3 juta hektare di seluruh Indonesia yang terindikasi menyalahgunakan izin pengelolaan, termasuk:

  • HTI yang tak sesuai ketentuan perizinan
  • Perusahaan perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma 20% dari pelepasan kawasan hutan
  • Kawasan konservasi yang diklaim atau dikelola tanpa dasar hukum yang sah

Dengan langkah-langkah tegas dan terarah ini, Satgas PKH menegaskan dukungannya terhadap pemulihan fungsi kawasan hutan dan penegakan aturan di sektor kehutanan secara menyeluruh.

Komentar