Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pengancaman dan membawa menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan laporan korban/pelapor atas nama Gede Swasta berumur 28 tahun yang beralamat di Desa Menyali, Kecamatan Sawan melaporkan kejadian sesuai dengan laporan polisi Nomor LP-B /8 1/VI/2020/Bali/Res Buleleng tanggal 24 Juni 2020 melaporkan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Di tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng langsung menemukan pelaku yang bernama berinisial GSU beralamat Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng .

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti senjata tajam, berupa sebilah pedang dengan ukuran panjang sekitar 60 cm dengan gagang dari kayu berwarna coklat dan diakui digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Selamat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan didapatkan barang-barang, berupa 2 buah tombak, dua pucuk senapan angin, 1 senjata pistol gas jenis organ, 3 buah pedang panjang dan 2 buah sangkur yang semuanya diakui milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berinisial GSU melakukan perbuatan tersebut, karena emosi kepada korban atau pelapor yang merupakan pegawai FIF cabang Singaraja yang pada saat tersebut menagih cicilan kepada pelaku.

“Pelaku diduga melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH. (TiR).-

Komentar