“Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Disinilah saya disebut telah terlibat memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” katanya.
Padahal Teddy mengaku tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari Narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. “Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Namun, Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi kasus Narkoba yang kemudian mengarah ke Irjen Teddy Minahasa, yang belum lama ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur dari jabatan sebelumnya Kapolda Sumatera Barat.
“Beberapa hari yang lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat,” jelas Kapolri.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta agar Kadiv Propram pemeriksaan etik untuk kemudian ancaman hukuman PDTH atau pemberhentian dengan tidak terhormat.
“Saya Minta kepada Kapolda Metro untuk melankutan proses penangan kasus pidana ini. saya minta siapapun itu, apakah itu masyakat sipil atau Polri Irjen TM diproses tuntas dan terus dikembangkan sebagai bentuk keseriusan kami masalah narkoba,” kata Kapolri menegaskan.
Irjen Teddy Minahasa Putra, tercatat sebagai polisi terkaya di Indonesia. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periode 2021 total kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021.
Komentar