Sebagai Saksi, KPK Periksa Pegawai Sekretariat Negara Kasus Dugaan Korupsi PT DI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Agustus 2020.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budi dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka.

KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar. Kasus bermula ketika para pejabat DI menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.

Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.

(lk/ant)

Komentar