Sebagian Laut Bakal Ditimbun, Fraksi PDIP : SK Anies untuk Reklamasi Ancol Cacat Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol cacat hukum.

Menurut Gilbert, SK reklamasi Ancol harus didasari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, kata dia, Pemprov harus berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan menyertai hasil analisis dampak lingkungan (amdal).

“SK ini menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi. Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, ” ungkap Gilbert dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Dalam beleid 237/2020 dijelaskan bahwa penerbitan SK ini hanya didasari oleh tiga aturan, yakni: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi yang dimaksud Gilbert tidak dicantumkan dalam SK tersebut.

“Padahal SK ini mengenai zonasi,” ujarnya.

Selain itu, menurut Gilbert, Perda Nomor 1/2014 juga tidak memuat perluasan kawasan Ancol, hanya memuat soal perluasan Dufan. Lebih lanjut, menurut Anggota Fraksi PDIP itu, revisi zonasi dalam Perda yang sempat diajukan Anies malah ditarik kembali.

“Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik Gubernur,” jelas Gilbert.

Anies sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi taman impian jaya ancol timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 ha. Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Izin itu sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 24 Maret 2020.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol seluas kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai peta,” demikian bunyi Kepgub tersebut.

(lk/*)

Komentar