Sebelum Menetapkan Sekda Terpilih, Komisi ASN Klarifikasi Hasil Koordinasi Dengan Pemkab Barito Timur

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Kembali melakukan klarifikasi awal bersama Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Barito Timur John Wahyudi itu dilakukan via online, Selasa (29/12).

Agenda kali ini berkaitan dengan fungsi Komisi ASN dalam melaksanakan fasilitasi mediasi permasalahan manajemen ASN.

Dalam kesempatan itu juga pihaknya menjelaskan kronologi tertulis mengenai pengisian Sekda tahun ini.

Sementara itu, Komisi ASN sendiri diwakili oleh Asisten Komisioner Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH.

“Pelaksanaan fasilitasi ini perlu dilakukan penelusuran awal untuk mengetahui tahapan tahapan yang telah dilalui,” kata Agung Endrawan.

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Barito Timur untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Sekretaris Daerah setelah melakukan rangkaian kegiatan seleksi terbuka.

Seleksi terbuka JPT mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Tahapan terakhir kini masih menunggu hasil koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah.

Disebutkan pada Pasal 115 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dapat memilih dan menetapkan 1 dari tiga calon PPT terbaik hasil seleksi terbuka dan untuk jabatan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.

Pada tanggal 20 Juli 2020 Komisi ASN menerbitkan Surat tanggapan kepada Bupati Barito Timur mengenai Koordinasi dengan Gubernur sebelum menetapkan Sekretaris Daerah terpilih.

Bupati Barito Timur telah menyampaikan terkait hal tersebut secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2020 lalu.

Disamping kewenangannya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, upaya Komisi ASN kali ini sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 2 huruf a pada UU ASN dalam melakukan tugas dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

(*/lk)

Komentar