Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Keluhkan Hipertensi-Gula Darah Tinggi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terpidana kasus narkoba, Gatot Brajamusti, meninggal dunia di usia 58 tahun. Sebelum meninggal, Gatot Brajamusti mengeluh sakit.

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti kepada detikcom, Minggu (8/11/2020).

Gatot Brajamusti dirujuk ke RS Pengayoman dari Lapas Cipinang pada sore tadi. Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhir pada pukul 16.11 WIB.

Rika menyebutkan bahwa Gatot juga memiliki riwayat stroke. “Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujarnya.

Gatot menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun lamanya.

Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

(dtk)

Komentar