Sebentar Lagi UMP Sulut 2022 Diumumkan, Naik atau Turun?

JurnalPatroliNewsSulut,- Santer terdengar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 sebentar lagi akan diumumkan.

Dewan Pengupahan Provinsi Sulut sudah menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Jumat (12/11/2021).

“Nanti selanjutnya pak gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Dr Ronny Maramis SH, MH kepada JurnalpatroliNews, Jumat.

Menurut Ronny Maramis, Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.

Besaran UMP, kata Maramis, tentunya dengan melihat kondisi kekinian, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditanyakan apakah mengalami kenaikan atau penurunan, Ronny enggan menjawab.

“Untuk nominalnya, itu adalah wewenang gubernur memutuskan, bukan kami. Yang pasti sebelum 21 November 2021 diumumkan,” tandasnya.

Diketahui, UMP Sulut pada 2021 sebesar Rp3,3 juta.

(Alfrits Semen)

Komentar