Sebut Polisi Pasukan ISIS di Medsos, Sales Air Minum di Mojokerto Dibui

JurnalPatroliNews – Mojokerto, Seorang sales air minum dalam kemasan dibui gara-gara membuat postingan berisi ujaran kebencian di media sosial. Dalam beberapa postingannya, tersangka menyebut polisi dan sejumlah tetangganya sebagai pasukan organisasi teroris ISIS.

Terdapat 4 postingan David Handoko (37) di Facebook yang mengantarkannya ke balik jeruji besi. Dalam postingan tersebut, sales air minum warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini menyebut polisi dan sejumlah tetangganya sebagai pasukan ISIS.

Postingan pertama pada 1 Oktober 2020 pukul 19.22 WIB. Menggunakan akun Facebook David Handoko, tersangka mengunggah sebuah foto tetangganya. Foto tersebut dia beri tulisan ‘Ini pasukan ISIS terorganisir Wanted’. Unggahan kedua pada 1 Oktober pukul 19.23 WIB. David memposting foto polisi bersama anak-anak berseragam Pramuka di Mapolsek Kemlagi, Polres Mojokerto Kota dengan tulisan ‘Wanted ini pasukan ISIS terorganisir’.

Postingan ketiga juga pada 1 Oktober pukul 19.24 WIB. Tersangka kembali mengunggah foto tetangganya yang sudah dibubuhi tulisan ‘ini pasukan ISIS terorganisir’. Sedangkan postingan keempat pada 2 Oktober pukul 10.15 WIB. Dia mengunggah foto kegiatan polisi bersama anak-anak di Mapolsek Kemlagi yang sudah dibubuhi tulisan ‘Ini pasukan ISIS terorganisir. Gembong teroris share’.

“Tim siber kami melakukan patroli mendeteksi akun yang menyatakan Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS. Kemudian anggota kami menyelidiki akun tersebut. Ketemu pemilik akun bernama David Handoko,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Lailah menjelaskan penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah orang yang disebut David sebagai pasukan ISIS. Ternyata, orang-orang itu tetangga tersangka sendiri di Desa Mojokumpul.

“Para saksi ternyata tidak pernah terlibat maupun bergabung dengan ISIS dan organisasi teroris yang lain,” terangnya.

Akibat postingannya itu, David diringkus polisi di rumahnya pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 4 postingan tersangka yang berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, serta sebuah ponsel dan akun Facebook tersangka.

“Motifnya sakit hati dengan orang-orang yang dia share di medsos. Dengan membuat postingan itu, tersangka berharap aparat bertindak mengadili orang-orang yang membuatnya sakit hati,” ungkap Lailah.

Akibat perbuatannya, David disangka dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Lailah.

David mengaku mendapatkan foto-foto Polsek Kemlagi dan sejumlah tetangganya dari medsos. Dia lantas membubuhi foto tersebut dengan tulisan, lalu mengunggahnya di Facebook.

Sales air minum kemasan ini nekat menyebut Polsek Kemlagi sebagai pasukan ISIS karena alasan yang tidak jelas. Dia mengaku kesal dengan polisi gara-gara perkaranya tidak ditangani. Namun saat ditanya apa perkara tersebut, dia justru menjawab tidak pernah melapor.

“Karena polsek tak mau menangani perkara saya, tapi saya tak pernah lapor,” kata David.

(dtk)

Komentar