Segera Diadili, Kejagung: Berkas Perkara “IS’ Oknum TNI Pelanggaran HAM Berat Telah Lengkap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, inisial IS telah lengkap. IS, yang merupakan oknum TNI, akan segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Ketut menerangkan tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan akhir Mei nanti.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 huruf b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Ketut.

“Adapun Tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada tim penuntut umum sebelum akhir bulan Mei 2022. Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketut menyebut kasus ini akan disidang di pengadilan HAM Makassar.

Diketahui, Kejagung menetapkan seseorang berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Kejagung menyebut IS merupakan oknum TNI.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS. Iya (IS dari TNI),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (1/4).

Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.

Komentar