Sempat Heboh Soal Rangkap Jabatan, Ada Hakim Jadi Komisaris Anak Usaha Pertamina

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Ramai pemberitaan salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunjuk Pertamina sebagai Komisaris di anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Hakim tersebut adalah Anwar. Diberitakan di beberapa media, Anwar rangkap jabatan dan membuat heboh banyak pihak.

Usut punya usut, Anwar sudah tidak menjabat sebagai hakim pada 12 Juni 2020.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) menetapkan Anwar sebagai komisaris, dia mengundurkan diri. Perkara yang sedang ditanganinya juga sudah dialihkan kepada hakim lain.

Fajriyah Usman, VP of Corporate Communication Pertamina juga mengonfirmasi hal tersebut. “Pak Anwar sudah mengundurkan diri sebagai hakim PN per tanggal 12 Juni 2020,” tutur Fajriyah.

Di situs Pertamina Patra Niaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP. Nama Anwar hingga saat ini juga masih tertera di website PN Jakpus.

Anwar juga pernah menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” kata Anwar pada 10 Juni 2019. (lk/*)

Komentar