Sengketa Lahan Ringroad Manado Berlanjut, Ahliwaris Polisikan Jody Frets Rompas

JurnalPatroliNews – Manado,–  Sengketa lahan antara ahliwaris Rompas Tikala (Jusoph Rompas dan Jules Rompas) dengan Rompas Taas Marthin Rompas dan Jody Frets Rompas kembali bergulir pasca gugatan perdata yang dilakukan oleh Jody Frets Rompas di pengadilan negeri Manado.

Gugatan tersebut diantaranya lurah Teling Atas, ahliwaris Pangemanan, ahliwaris Lie Tjeng Lok, ahliwaris Jenny Kaunang, ahliwaris dan Lie Boen Yat.

Perkara perdata yang tercatat pada register pengadilan negeri manado nomor : 537/Pdt.G/2019/PN.Manado tertanggal 27 Nopember 2019 dengan putusan verstek (tidak hadirnya para tergugat).

Menanggapi putusan pengadilan negeri manado dengan putusan verstek, ahliwaris Rompas Tikala (Jules Rompas) dengan didampingi pengacaranya, ferdinand Pamikiran SH, angkat bicara dalam materi gugatan perkara perdata tersebut.

Menurut Ferdinand Pamikiran SH, dalam bukti-bukti yang di jadikan dasar gugatan Jody Frets Rompas terdapat bukti yang telah dipakai oleh Penggugat Jodi F Rompas yakni Surat keterangan Hibah dari Marthin Rompas kepada Jody F Frets Rompas.

“Ketika menjadikannya terdakwa dalam perkara pidana yang melibatkan selain Jody Ronpas dan Simon Bena Coloay berdasarkan surat lapboratorium nomor Lab : 1344/DCF/VIII/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 terhadap pemalsuan tandatangan kepala Desa Hentje Palit yang dipalsukan dalam surat keterangan hibah putusan pidana no.476/PID.B/2014/PN.Manado,” ucap Ferdinand Pamikiran.

Lanjut Ferdinand, berdasarkan hal tersebut Jules Rompas melaporkan kembali Jody Frets Rompas di Polda Sulut berdasarkan laporan polisi no.STTLP/353.a/VIII/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020.

“Perkara tersebut ditangani oleh unit I kamneg, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan, pihak polda sulut telah melakukan pemanggilan pelapor Jules Rompas, dan beberapa pihak diantaranya mantan Lurah Tikala Sandri R Mozes SE,” jelas Ferdinand Pamikiran.

(HardinanSangkoy)

Komentar