Seorang Pemuda Dibekuk Polda Kalbar, Lantaran Serang Polisi Secara Brutal Saat Aksi Dukung HRS

JurnalPatroliNews, Pontianak – Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak. Anggota Korps Bhayangkara itu diserang secara brutal, saat mencoba membubarkan kerumunan massa.

Saat ini kedua anggota kepolisian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara. “Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa pada Jumat (18/12/2020), dua personel Polresta Pontianak, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12).

Donny menjelaskan, kejadian serangan brutal tersebut berawal saat massa aksi unjuk rasa 1812 melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang Jalan Tanjungraya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa aksi unjuk rasa 1812 ,” sebutnya .

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. “Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Dia juga mengungkapkan, pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Jumat (18/12/2020) malam harinya.

“Pelaku penganiayaan sudah ditangkap Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” sambungnya

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP.

(*/lk)

Komentar