Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Isi Kesehariannya dengan Baca Buku dan Kerjakan Tesis

JurnalPatroliNews, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Hampir sepekan Habib Rizieq Shihab ditahan.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bahwa kondisi Habib Rizieq saat menjalani masa tahanan dalam keadaan sehat.“Alhamdulillah sehat,” kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Aziz, saat mengisi waktu di dalam penjara Habib Rizieq kerap membaca buku-buku dan juga mengerjakan tesis yang sedang diselesaikannya.“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(sdn)

Komentar