Sertipikat Tanah Elektronik Dapat Mencegah Praktik Mafia Tanah

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Sertipikat  Elektronik akan diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun ini. Tujuannya ialah untuk memudahkan masyarakat dan mengurangi praktik mafia tanah yang kerap terjadi serta guna melanjutkan pelaksanaan transformasi digital agar terus berlanjut.
Dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan kepolisian dan memperbaiki sistem dengan memperkenalkan pelayanan elektronik yang salah satunya menuju ke arah sertipikat elektronik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam acara Dialog Indonesia Bicara, TVRI dengan tema “Mengenai Sertipikat Elektronik”, Rabu, (10/02/2021).
“Sertipikat elektronik ini belum mulai kita baru izin mendaftarkan di Badan Sekuriti and Siber Nasional, kepada Kominfo. Jadi kami akan lakukan bertahap, pertama kita uji coba ditanah-tanah aset- aset pemerintah dan mungkin aset-aset BUMN,” kata Sofyan A. Djalil.
Sosialisasi akan terus dilakukan Kementerian ATR/BPN mengenai sertipikat tanah elektronik agar masyarakat mengetahui penerapannya. “Kita akan terus memperkenalkan produk-produk elektronik yang lain termasuk sertipikat, namun kita akan ada uji coba dulu dan sangat hati-hati agar tidak terjadi polemik seperti ada kesan seolah-olah BPN akan menarik semua sertipikat dari masyarakat, itu tidak benar, BPN tidak akan pernah menarik sertipikat masyarakat,” ujar Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kesiapan infrastruktur yang baik diperlukan, maka dari itu Kementerian ATR/BPN terus membangun infrastruktur guna menunjang sertipikat tanah elektronik. “Kita akan terus membangun infrastruktur dan nanti kita akan memperkenalkan kantor BPN ini menuju kantor elektronik, tentu itu kita akan menyediakan infrastruktur termasuk mendigitalkan seluruh dokumen,” tuturnya.
Pemerintah Presiden RI, Joko Widodo memperkenalkan Dilan atau Digital Melayani yang dimana sistem-sistem akan berbasis elektronik. “Digital atau elektronik ini digunakan untuk melayani masyarakat, izin-izin nantinya akan elektronik masyarakat tidak perlu lagi ke kantor kelurahan, ke kantor ini itu, cukup dengan elektronik atau disebut dengan _Online Single Submission_ (OSS). Dan nanti kita juga akan buat tata ruang basisnya elektronik. Jadi nanti ada tata ruang di semua kota kita akan masukan ke dalam sistem elektronik kita yang namanya GISTARU,” ujar Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan sebelum meluncurkan sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa layanan elektronik. “Pertama ada pengecekan tanah melalui aplikasi sentuh tanahku. Kedua Zona Nilai Tanah, ketiga Hak Tanggungan dan keempat adalah Roya,” pungkasnya.  (***/.dt-atr-bpn)

Komentar