Seruan Habib Rizieq Sihab di PN Jaktim : Simpatisan Tertib Agar Tak Ganggu Sidang

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Terdakwa Rizieq Shihab mengimbau kepada massa yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Saya ingin menyampaikan imbauan supaya seluruh umat Islam, siapapun yang menghadiri sidang di luar sana, saya imbau untuk tertib dan dispilin,” kata Rizieq dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/3).

Rizieq menyerukan kepada para pengikutnya agar tertib dan menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu persidangan.

“Saya serukan betul agar tidak terjadi hal-hal yang sama-sama kita tidak inginkan yang dapat mengganggu jalannya sidang ini,” ujar pria yang juga sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Rizieq juga meminta agar umat Islam yang menghadiri persidangan di PN Jaktim itu tidak mengganggu arus lalu lintas.

Mereka juga diminta agar tidak mengganggu siapa pun dan memperbanyak zikir seraya mengikuti persidangan dengan baik.

“Supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang juga dengan khidmat,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Jaktim telah mengabulkan permintaan Rizieq agar bisa hadir fisik di ruang sidang. Dengan demikian sidang agenda pembacaan eksepsi dari Rizieq hari ini pun ditunda untuk digelar pada Jumat (26/3) mendatang.

Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan akan meninjau ulang kembali pelaksanaan sidang agar terdakwa kembali hadir secara virtual bila melanggar surat jaminan tersebut.

“Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya,” kata hakim di ruang sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi dari Rizieq akan digelar pada 26 Maret 2021 mendatang.

Sebelumnya, Rizieq tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di PN Jaktim. Rizieq sudah membuat surat jaminan yang ditunjukkan kepada majelis hakim agar dirinya bisa hadir langsung dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu poin isi surat yang dibacakan kuasa hukumnya tersebut adalah Rizieq menjamin pelaksanaan sidang menerapkan protokol kesehatan. Lalu, Rizieq juga menjamin tak menimbulkan kerumunan massa.

(*/red)

Komentar