Setelah Digulingkan, Aung San Suu Kyi Di Jatuhi Vonis 4 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Militer

JurnalPatroliNews –  Naypyidaw,- Aung San Suu Kyi, (76 tahun), Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Junta Militer.

Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar Undang-undang bencana alam, demikian diwartakan BBC.

Suu Kyi menghadapi selusin kasus yang mencakup beberapa tuduhan Korupsi ditambah pelanggaran Undang-undang Rahasia Negara, Undang-undang Telekomunikasi dan Peraturan Covid-19, yang membawa Hukuman maksimum gabungan lebih dari satu abad penjara.

Pendukung Suu Kyi, mengatakan kasus tersebut tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karier Politiknya dan mengikatnya dalam proses Hukum, sementara Militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses Hukum oleh Pengadilan Independen yang dipimpin oleh seorang Hakim yang ditunjuk oleh Pemerintahannya sendiri. Suu Kyi memimpin Pemerintahan Sipil terpilih sebelum digulingkan oleh Kudeta Militer pada Februari. Sejak saat itu Myanmar telah berada dalam kekacauan, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan.

Komentar