Siap-Siap Bayar Denda 200% Bagi Pengemplang Pajak, Ini Keterangan Sri Mulyani..

JurnalPatrolinews – Jakarta,- Tahun depan adalah kesempatan terakhir bagi pengemplang pajak untuk meminta pengampunan atas dosa perpajakannya. Semua itu melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II, demikian ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun program PPS ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program itu akan berjalan selama enam bulan yakni 1 Januari – 30 Juni 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, jika kesempatan kedua ini tetap tidak digunakan oleh para pengemplang pajak, maka siap-siap dikenakan sanksi denda.

“Jadi ini kesempatan kalau anda ingin menghindari 200% (sanksi denda) ya dengan masuk dalam PPS ini,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).

Sri Mulyani pun menghimbau bagi para wajib pajak untuk kembali mengecek Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya, apakah semua harta yang diterima atau didapatkan sudah masuk semua di laporan tersebut. Jika belum maka sebaiknya segera ikut program ini mulai tahun depan.

“Saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni karena nanti biasanya gitu pada suka mikir, ikut nggak, ikut nggak, terus sesudah dua hari sholat istikharah, sudah berdoa, baru kemudian mau ikut, terus sistemnya jam (macet) kemudian,” katanya.

Komentar