Siapa Dalang Dibaliknya, Penghinanya Ternyata dari Komunitas Veronica Lovers, Ahok Bereaksi Begini!!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama  atau Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya sudah mengetahui pelaku yang melakukan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga di media sosial tergabung dalam kelompok Veronica Lovers.

Kelompok tersebut merupakan simpatisan dari sosok Veronica Tan yang merupakan mantan istri Ahok.

Ramzy mengaku menyampaikan laporan itu melalui telepon sehingga tak melihat langsung mimik wajah Ahok saat mendengar kabar tersebut.

“Beliau hanya mendengarkan apa saja yang saya sampaikan, tidak ada respon apapun, beliau datar-datar aja,” ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020.

Selain itu, Ahok menyampaikan kepada pengacaranya untuk tidak mencabut laporannya ke polisi. Sebab, ia ingin mengetahui lebih lanjut dalang utama dari kasus ini.

“Jadi poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf, belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka,” kata Ramzy.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis kemarin. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sanga ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor,” kata Yusri.

(lk/*)

Komentar