Siapa Terpilih? Soal Kursi Wakil Menteri PANRB, Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjawab kabar pengangkatan Wakil Menteri PANRB yang ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemani dirinya.

Tjahjo menyatakan, dia siap menerima segala arahan Jokowi, termasuk siapa saja yang akan ditugaskan mendampingi dirinya sebagai Wakil Menteri PANRB.

“Saya sebagai pembantu Presiden prinsipnya siap mengikuti petunjuk dan penjabaran dari Perpres tersebut. Termasuk siapa yang ditugaskan bapak Presiden sebagai Wamen PANRB,” ujar Tjahjo kepada rekan media, Jumat (4/6).

Menurut dia, pemilihan wakil menteri tersebut sejalan dengan posisi Kementerian PANRB sebagai kementerian strategis dalam tugas menjabarkan visi misi Presiden, yakni reformasi birokrasi. “Birokrasi kata kunci untuk suksesnya program kerja pemerintahan,” sambungnya.

Namun demikian, sejauh ini Tjahjo belum mau menyebutkan nama, siapa dan berasal dari mana orang yang akan dipilih untuk mengisi kursi Wakil Menteri PANRB tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam Perpres yang diundangkan per 21 Mei 2021 ini, dituliskan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Wakil Menteri.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021.

Secara umum, Wakil Menteri PANRB punya dua ruang lingkup bidang tugas. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB.

Berikutnya, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam Perpres yang diundangkan per 21 Mei 2021 ini, dituliskan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Wakil Menteri.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021, dikutip Jumat (4/6/2021).

Adapun pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri PANRB ini jadi kewenangan Jokowi sebagai orang nomor 1 RI. Secara tugas, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PANRB.

“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sebut Pasal 2 ayat (4).

Secara umum, Wakil Menteri PANRB punya dua ruang lingkup bidang tugas. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB.

Berikutnya, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Menteri dan Wakil Menteri PANRB selanjutnya juga akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal, 4 deputi, dan 4 staf ahli. Antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Kemudian Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara, serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

(*/red/lansir)

Komentar