Sidang Praperadilan Nenek Li Sam Ronyu Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Duga Ada Unsur Kesengajaan

JurnalPatroliNews – Tangerang – Proses praperadilan kasus tanah yang melibatkan Li Sam Ronyu, seorang nenek asal Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, kembali harus tertunda. Penundaan ini menandai yang ketiga kalinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang seharusnya digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Majelis hakim menyatakan penundaan dilakukan karena pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota, belum siap memberikan tanggapan terhadap materi sidang. Dengan demikian, agenda persidangan ditunda hingga Kamis, 10 Juli 2025, pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, sidang juga sempat dijadwalkan pada 25 Juni dan 3 Juli 2025, namun mengalami penundaan dengan alasan yang sama—ketidaksiapan termohon memberikan jawaban. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak pemohon, khususnya tim kuasa hukum Li Sam Ronyu.

Salah satu pengacara Li Sam, Louis Jauhari, SH, mewakili Carles Situmorang, SH, MH, dan tim, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap dinamika yang berulang ini.

“Hari ini kami kembali dibuat kecewa. Sidang ketiga ini ditunda lagi karena pihak termohon belum menyiapkan jawaban yang seharusnya sudah bisa disampaikan hari ini,” ujar Louis kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya mulai mempertanyakan apakah ada motif tertentu di balik penundaan yang terus berulang ini.

“Kami berharap besar pada sidang keempat nanti, pihak termohon benar-benar siap menyampaikan jawaban. Jangan sampai publik menganggap proses hukum ini seperti main-main,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan sengketa tanah yang dihadapi Li Sam Ronyu, yang memperjuangkan hak atas lahan miliknya di kawasan Teluk Naga. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut warga lanjut usia yang berhadapan dengan proses hukum yang berlarut-larut.

Komentar