Simak! Ini Cara Perusahaan Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Mandiri

JurnalPatroliNews – Jakarta, Demi mendorong percepatan vaksin Covid-19 pemerintah membuat program vaksinasi gotong royong yang bisa diikuti perusahaan untuk karyawannya. Lalu bagaimana cara perusahaan yang mau bergabung dengan vaksinasi mandiri?

Berdasarkan data paparan Kadin Indonesia yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu, (20/03/2021) disebutkan bagi setiap perusahaan yang ingin ikut berpartisipasi bisa melakukan pendaftaran di vaksin.kadin.id.

“Pendaftaran perusahaan di Tahap 2 selambat-lambatnya diterima 24 Maret 2021. Data peserta vaksinasi selambat-lambatnya diserahkan pada 10 April 2021,” tulis paparan yang dikutip Sabtu, (20/03/2021).

Ada tiga hal yang membedakan vaksin gotong royong dengan vaksin nasional. Pertama, vaksin nasional dibiayai pemerintah. Gratis untuk masyarakat. Sedangkan vaksin gotong royong dibiayai perusahaan dan gratis untuk karyawan.

Kedua, jenis vaksin yang digunakan pada program vaksinasi Covid-19 nasional berbeda dengan jenis vaksin pada program vaksinasi gotong royong.

Dan terakhir, fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang digunakan berbeda, karena rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah tidak boleh digunakan program vaksinasi gotong royong.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi dalam Keterangan Pers menyatakan vaksinasi ini adalah merupakan pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha.

“Di mana akan memberikan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/ti atau buruh atau keluarganya dimana vaksinasi akan menjadi tunggangan badan usaha atau badan hukum,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

“Tak ada biaya vaksinasi dibebankan kepada karyawan atau karyawati. Clear seluruh penerima vaksin gotong royong gratis tanpa biaya,” imbuhnya.

(cnbc)

Komentar