Simak! Moeldoko Buka Suara Soal Isu Pembubaran OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn TNI Moeldoko menepis kemungkinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut dibubarkan seiring dengan adanya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan efisiensi dengan membubarkan 18 lembaga.

Berbicara di kantornya, Moeldoko menegaskan bahwa OJK sama sekali tidak berada di bawah kewenangan pemerintah. OJK, kata dia, dibentuk melalui Undang-Undang (UU) bukan aturan yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun kementerian dan lembaga terkait.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Moeldoko tak memungkiri bahwa rencana pembubaran 18 lembaga memang kerap kali dikaitkan dengan isu kembalinya fungsi dan kewenangan pengawasan perbankan di OJK, kembali ke pangkuan Bank Indonesia (BI).

“Menurut kami, pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” katanya.

Sebagai informasi, wacana pembubaran OJK kembali mencuat. Para politisi angkat suara soal wacana tersebut, dan tak ketinggalan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo.

Suara keras dari Bambang Soesatyo intinya mendorong pembubaran OJK melalui Perppu atau perangkat kebijakan lainnya. Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.

Pembubaran ini mencuat setelah Reuters, Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Perppu soal OJK ini dikabarkan mengembalikan lagi tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.

“Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi,” kata dua orang sumber Reuters.

Untuk informasi, pada 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

BACA JUGA : Dilakukan Bertahap, Presiden Jokowi Tegaskan : 18 Lembaga dan Komisi Negara Akan Ada Perampingan

Masih menurut sumber, nantinya BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. Yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan

BACA JUGA : Demi Penghematan, Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga/Instansi

non bank. Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur Fintech yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.

(cnbc)

Komentar