Singgung Pelaporan Jokowi, Mantan Jubir BIN: Polisi Wajib Menerima Setiap Laporan Masyarakat

JurnalPatroliNews – Mantan Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Muchyar Yara menyoroti penyambutan massa ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Banyak yang beranggapan kejadian melanggar protokol kesehatan. Sehingga muncul pengaduan masyarakat terhadap kejadian itu.

Namun, laporan yang dilayangkan masyarakat tidak diterima polisi dan tidak ada penjelasan mengenai hal itu.

Padahal, kata Muchyar, masyarakat berhak dan wajib melaporkan bilamana melihat dan mengetahui adanya perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran hukum atau aturan tentang protokol kesehatan.

“Petugas polisi wajib menerima setiap laporan dari masyarakat dan meneruskan ketahap penyelidikan,” kata Muchyar Yara dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Menurutnya, bila kemudian tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, itu masalah lain. Bisa saja sebuah laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena berbagai alasannya. Misalnya, setelah diselidik tidak ditemukan unsur pidananya.

“Tetapi hal ini harusnya diputuskan setelah diselidiki, bukan oleh petugas penerima laporan,” ujarnya.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat Jokowi membagikan bingkisan dengan cara melempar dari mobilnya.

Hal itu menunjukkan bahwa Presiden sejak awal sudah mempersiapkan hadiah dibagikan kepada para penyambutnya.

“Hal ini berarti patut diduga Presiden tahu akan ada orang-orang yang menyambut kedatangannya,” imbuhnya.

Jika pengaduan tentang dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan oleh Presiden saja tidak diterima, dia meragukan diproses ke tahap penyelidikan.

Di lain pihak, rakyat melihat ada seorang warga negara lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran aturan yang sama, justru diproses sampai ketahap penyidikan dan bahkan dijadikan tersangka.

“Bukankah di dalam 2 peristiwa yang sama ini terlihat jelas-jelas adanya perlakuan hukum yang berbeda alias ketidak adilan?” ucapnya heran.

Sementara konstitusi menetapkan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Muchyar mengatakan, seorang rakyat jelata atau pejabat pemerintah, bahkan presiden sekalipun harus diperlakukan sama di depan hukum. Jika tidak diperlakukan sama artinya telah terjadi ketidakadilan.

Menurutnya, hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya tetapi harus ditegakkan oleh orang-orang yang menjadi petugas penegak hukum dengan memenuhi 2 syarat yaitu adanya kepastian dan keadilan.

Tanpa kedua syarat di atas hukum tidak bisa ditegakkan, akibatnya hukum itu akan ditinggalkan oleh rakyatnya. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kondisi chaos ditengah masyarakat, dan ini sangat berbahaya.

Berkaitan dengan masalah ini sebaiknya pihak polisi tetap menerima pengaduan masyarakat tersebut dan meneruskannya ke tahap penyelidikan.

“Baru pada tahap inilah diputuskan apalah pengaduan ini akan diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak dengan alasan-alasan yang jelas dan sejalan dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2).

Jokowi dipolisikan perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2) kemarin.

(askara.co)

Komentar