Slamet Ma’arif Diperiksa 11 Jam Buntut Video Seruan Aksi 1812

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dicecar 36 pertanyaan selama 11 jam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait Aksi 1812, Senin (4/1) kemarin.

Dalam perkara ini, Slamet diketahui dimintai keterangannya oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi sejak pukul 13.00 WIB hingga 00.00 WIB semalam.

“Pertanyaannya kira-kira 36 pertanyaan yang ditanyakan,” kata tim pengacara Slamet, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (5/1).

Ichwan menuturkan puluhan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik itu seluruhnya terkait dengan Aksi 1812. Termasuk, soal seruan ajakan dari Slamet untuk mengikuti aksi tersebut.

Aksi 1812 itu digelar pada 18 Desember 2020 di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi itu menuntut sejumlah hal, mulai dari pengusutan tuntas kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI hingga mendesak polisi membebaskan Rizieq Shihab.

“Ya berkenaan dengan prosedurnya ya, apakah sudah ada pemberitahuan, apa kemudian ajakan video dari ustaz Slamet itu aja,” tutur Ichwan.

Selain Slamet, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait Aksi 1812 pada hari ini, Selasa (5/1). Mereka adalah koordinator lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar serta AR dan AS.

Usai Aksi 1812 lalu, kepolisian sempat menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kepolisian mesti lebih dulu mendalami untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.

“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP,” kata Yusri kepada wartawan.

(cnn)

Komentar