SMSI Tangsel Soroti Seleksi RUPS LB 2021 PT.PITS

“Jika dilihat peraturan walikota tersebut di Bab II Masa Jabatan, Tugas dan Wewenang pasal 2 massa jabatan direksi paling lama 2 tahun sejak diangkat pertama dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun,” terangnya.

“Di aturan juknisnya begitu bunyinya, namun kita tidak tahu jika ada perubahan Perwalnya, ya karena sampai detik ini Perwalnya masih sama, dan belum ada yang berubah,” imbuh Ketua Dwi Haryanto.

Dirinya juga berharap kepada Walikota Tangerang Selatan juga harus mengevaluasi seluruh kegiatan yang ada di PT. PITS, karena tujuan berdirinya BUMD memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa, dan memperoleh keuntungan sesuai peraturan BUMD yang berlaku.

“Walikota sebagai kepala daerah wajib mengevaluasi kembali terkait PT. PITS, karena penyertaan modal yang besar Rp. 88 Milyar dan ditambah aset daerah, bukan perkara kecil, jangan sampai masyarakat dikelabui tentang penambahan aset PT, PITS saja, tapi sudah berkontribusi berapa ?salama kurang lebih 8 tahun berdirinya BUMD ini,” harap Dwi.

Sebelumnya berita menyangkut RUPS Luar Biasa 2021 sempat mencuat di kalangan anggota Dewan dan LSM serta media lokal di Tangsel dan di Banten dan menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara serta pemangku kebijakan BUMD. (*/smsi).

Komentar