Soal Buku Tabungan Isinya Miliaran, KPK Nilai Tindakan Orang Nomor Satu Kutai Tidak Wajar Perlu di Dalami

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami alasan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, membawa beberapa buku tabungan berisi uang miliaran rupiah saat datang ke wilayah DKI Jakarta dan terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kutai Timur itu tidak wajar sehingga perlu didalami.

“Motif membawa tabungan belum kami dalam lebih dalam, tapi setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tangan yang ada saldonya,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Selain itu, KPK juga menganggap tidak wajar seorang pegawai negeri memiliki buku tabungan dengan saldo sebesar itu. Dia mengklaim bahwa KPK sudah memiliki sejumlah bukti transfer yang jelas selama memeriksa.

Saat menciduk Ismunandar bersama istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, KPK turut menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

KPK menduga buku tabungan itu merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka, yaitu Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, usai menerima hadiah bersama-sama dengan tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.

Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah uang yang diterima oleh Bupati Kutai Timur dan kroni-kroninya tersebut dalam kasus dugaan suap proyek infrastuktur di lingkungan Pemkab itu.

KPK menjelaskan bahwa penghitungan itu masih dilakukan seiring pemeriksaan saksi-saksi dan hasil laporan dari PPATK dan LHKPN.

“Belum bisa kita jumlahkan karena nanti akan kita lengkapi dari laporan PPATK, LHKPN, dan hasil dari penyidikan lebih lanjut terhadap pemeriksaan beberapa saksi maupun terhadap proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka,” ujar Karyoto.

Ia kemudian berkata, “Apabila ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain, kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini.”

Dalam hal ini, suap diduga dilakukan melalui mekanisme pencairan tercermin. Nilainya berupa potongan sebesar 10 persen dari setiap jumlah pencairan dalam proyek-proyek yang sudah ditentukan.

Penerimaan uang itu diduga terjadi pada 11 Juni 2020 sebagai penerimaan hadiah atau janji yang diberikan oleh tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta.

Ada pula penerimaan lain dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.

Uang kemudian disetorkan ke rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta. Uang itu merupakan penerimaan dari sejumlah rekanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka usai mengamankan 16 orang dalam operasi senyap di tiga daerah berbeda. Mereka adalah Ismunandar, Encek Unguria, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutim Aswandini.

Selain itu, ada dua orang pemberi hadiah, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani, yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Saat diciduk tim penindakan KPK, Ismunandar sedang berada di wilayah DKI Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dalam pencalonannya di pilkada wilayah Kutai Timur selanjutnya. (lk/*)

Komentar