Soal Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur, Hakim : Sidang Ditunda Berkas Belum Lengkap

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur sebagai Presiden RI. Sidang ditunda hingga 24 Mei 2021.

“Acara hari ini masih melengkapi legal standing masing-masing pihak, dan sidang ditunda tanggal 24 Mei 2021 untuk melengkapi legal standing para pihak yang belum lengkap di persidangan hari ini,” ujar hakim ketua, Bambang Nurcahyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Bambang mengatakan sidang ditunda lantaran kedua pihak baik pemohon dan termohon berkasnya belum lengkap. Hakim masih meminta kedua pihak melengkapi berkas.

Diketahui, TPUA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/4). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.

Eggi Sudjana juga menjadi salah satu penggugatnya. Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan Ketua TPUA.

Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Berikut petitumnya:
1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan

Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara mengenai gugatan TPUA tersebut. Menurutnya, gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.

“Pertanyaan saya adalah, gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, termasuk Bang Eggi Sudjana, itu dalam konteks secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya. Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi,” kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan.

Ade mengatakan, mengajukan gugatan memang hak setiap orang. Namun, harus ada alasan hukum yang jelas untuk menggugat Jokowi.

“Saya tidak membaca pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti tikus mati di got, yang disalahkan Pak Jokowi. Jadi nggak fair. Apakah Pak Jokowi secara konstitusi benar-benar melanggar konstitusi negara, UUD,” tutur dia.

Ade juga menjelaskan, proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme tersendiri yang diatur undang-undang. Menurutnya, TPUA tidak bisa meminta Jokowi mundur dengan seenaknya hanya karena terbawa emosi.

(*/lk)

Komentar