HeadlineHukumKorupsiNasional

Soal Kasus Impor Tekstil, Kejagung Kembali Periksa Enam Pejabat Bea Cukai Batam – Satu Pengusaha

Beno
×

Soal Kasus Impor Tekstil, Kejagung Kembali Periksa Enam Pejabat Bea Cukai Batam – Satu Pengusaha

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Hari ini Kejagung memeriksa enam pejabat Bea-Cukai Batam dan satu dari latar belakang pengusaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi hari ini untuk mengetahui pelaksanaan proses importasi tekstil dari luar negeri. Pihaknya juga ingin mengetahui barang importasi yang mendapat pengecualian.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” kata Hari dalam keterangan pers tertulis, Selasa (30/6/2020).

Hari memerinci enam pejabat Bea-Cukai Batam dan satu pengusaha yang diperiksa hari ini ialah Kepala Kantor KPU Bea-Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) 1 pada KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPU Bea-Cukai Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II pada KPU Bea-Cukai Batam Arif Setiawan, pemeriksa barang pada KPU Bea-Cukai Batam Ramadhan Utama, pemeriksa barang pada KPU Bea-Cukai Batam Randuk Marito Sirgar, dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert.

Selain kasus impor tekstil, tim penyidik memeriksa dua pejabat PT Danareksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas dan ke PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015. Dua pejabat itu ialah Kepala Divisi Operasional dan mantan karyawan PT Danareksa.

“Pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi atau yang dimintai keterangannya mantan karyawan PT Danareksa Sekuritas Juli Hartawan dan Kepala Divisi Operasional PT Danareksa Sekuritas Yogi Ganesrama,” ucap Hari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Selain Haryono, Adi, Kamaruddin, dan Dedi, dua tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) – PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(lk/*)