Soal Keberlangsungan Ponpes Markaz Syariah, Habib Rizieq Mau Berunding dengan Mahfud MD

JurnalPatroliNews, Bogor – Habib Rizieq Shihab melalui Front Pembela Islam mengaku mau berunding dengan Menkopolhukam Mahfud MD menyoal keberlangsungan pondok pesantren Markaz Syariah.

Diketahui Mahfud tidak mempermasalahkan Markaz Syariah tetap berdiri asal kepengurusannya tidak hanya oleh FPI.

Anggota tim hukum Front Pembela Islam, Ichwan Tuankotta mengatakan dirinya akan mendiskusikan solusi tersebut dengan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Sebab, kata dia, segala keputusan mengenai Markaz Syariah bakal dipulangkan kepada Rizieq.

“Perlu diskusi dahulu, karena yang memutuskan segala sesuatunya adalah klien kami Al Habib Muhammad Rizieq Shihab. Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam, kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap permasalahan lahan pondok pesantren Markaz Syariah bisa diselesaikan baik-baik.

Bahkan menurutnya tidak masalah apabila memang tanah yang diklaim oleh dua pihak tersebut kembali dilanjutkan untuk dibangun sebuah pesantren.

Lahan Markaz Syariah itu diakui milik pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Namun, lahan yang berada di Megamendung Bogor itu juga diakui milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

“Kalau saya berpikir begini itu kan untuk keperluan pesantren, ya, teruskan saja untuk keperluan pesantren,” kata Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip rekan media, Senin (28/12/2020).

Namun, pesantren yang dimaksud bukan hanya diurus oleh FPI melainkan juga melibatkan organisasi massa Islam lainnya seperti PBNU, Muhammadiyah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya, Mahfud tidak begitu paham dengan solusi yang mesti diambil dari masalah tersebut sebab bukan ranah hukum politik melainkan hukum pertahanan.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa alangkah baiknya sejarah kepemilihan hak lahan yang sempat diakui oleh Habib Rizieq tersebut ditelurusi terlebih dahulu.

“Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ? Dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008,” tuturnya.

“Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberian nya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII. Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengakui pesantren yang sering disebut Markaz Syariah di Megamendung Bogor merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Pesantren tersebutmau digusur dan santrinya harus meninggalkan pesantren. Hal ini diungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).

“Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara,” kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengklaim mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU atas tanah tersebut.

Namun di sisi lain, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi dari PTPN berisi perintah pengosongan lahan pesantren milik HRS seluas kurang lebih 30,91 hektar. Surat tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang menyebut lahan itu merupakan aset perusahaan bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

(*/lk)

Komentar