Soal Ketidak Hadiran Rizieq Shihab, Pengacara : Beliau Butuh Istirahat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 7 Desember 2020. Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama pada 1 Desember 2020.

“Ada sesuatu dan lain hal, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Kami sudah koordinasi untuk agenda pemeriksaan selanjutnya,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12)

Aziz menjelaskan kondisi Rizieq saat ini sedang dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Akan tetapi, Aziz mengatakan Rizieq membutuhkan istirahat untuk pemulihan.”Beliau butuh istirahat,” kata Aziz.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan FPI Rizieq Shihab pada pukul 10.00. Pemeriksaan untuk menggali keterangan Rizieq soal kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Rencana pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dijadwalkan penyidik, setelah Rizieq mangkir pada pemanggilan pertama. “Untuk hari Senin sudah kami jadwalkan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan juga menantunya HSA. Kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Selain Rizieq, polisi juga mengagendakan memeriksa menantunya yang bernama Hanif Alatas. Selain itu akan ada juga sejumlah kerabat dan teman Rizieq yang akan diperiksa, yaitu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.

(*/lk)

Komentar