Soal Penempatan TNI/Polri Aktif Ke BUMN Itu Berbahaya, Elsam : Langkah Erick Thohir Melanggar UU

JurnalPatroliNews-Jakarta – Langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI aktif dalam struktur komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghambat reformasi institusi TNI/Polri.

Ini lantaran larangan memasukkan anggota TNI/Polri aktif ke ranah sipil telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  (Elsam), Achmad Fanani Rosyidi kepada wartawan, Minggu (21/6).

“Jadi, secara langsung dan tegas telah melanggar UU. Karena Polri ini kan sudah jelas bahwa dia mengurusi keamanan negara. Kalau TNI porsinya di pertahanan, menjaga kedaulatan negara,” katanya.

Achmad Fanani mengurai, upaya mereformasi institusi TNI dan Polri hingga saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Namun, pendiri Mahaka Group itu justru memasukkan perwira aktif TNI/Polri pada jabatan-jabatan sipil. Artinya, lanjut Achmad Fanani, secara tidak langsung mencoba melakukan pendekatan keamanan di perusahaan-perusahaan negara.

“Ketika ada beberapa permasalahan tanah, sengketa lahan, mengontrol masyarakat ketika ada konflik antara perusahaan sama masyarakatnya. Kan secara nggak langsung itu yang dipingin sama Erick Thohir kenapa dia menarik orang-orang TNI/Polri aktif,” sambungnya.

Dia menyimpulkan bahwa langkah Erick Thohir itu seakan-akan ingin menunjukkan bahwa perusahaan negara memakai pendekatan keamanan untuk menyelesaikan masalah. Misalnya ada konflik-konflik yang melibatkan perusahaan BUMN dengan masyarakat.

“Ini kan bahaya,” imbuh Achmad Fanani.

Menurutnya, langkah itu akan mendapat tanggapan berbeda jika penempatan anggota TNI/Polri aktif adalah ke ranah yang masih berkaitan dengan institusi keduanya.

Sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat 2 UU 34/2004 UU TNI, ada sejumlah larangan jabatan publik yang dikecualikan bagi TNI.

“Di bawah Menkopolhukam itu dibolehkan. Misalnya di pertahanan, di BIN, BNPT, BSSN, kalau jabatan-jabatan kayak gitu boleh. Tapi, kalau di jabatan-jabatan BUMN ini kan bahaya,” tuturnya.

“Kalau yang pensiun diberi jabatan BUMN itu boleh-boleh aja. Tapi ketika masih aktif kemudian ditarik jadi komisaris staf dan lain-lain di BUMN itu kan yang bahaya buat demokrasi,” imbuhnya menegaskan.(/lk/*)

Komentar