Soal Prabowo ke AS, Wamenlu Mahendra Jelaskan Begini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, Perjalanan Menteri Pertahanan (Menhan) Indonesia Prabowo Subianto Djojohadikusumo ke Amerika Serikat (AS) sempat menjadi kontroversi di AS. Sebab, Prabowo dianggap sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat sehingga tidak layak diberi visa masuk ke AS.

Namun Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan wajar jika Prabowo berkunjung ke AS, sebab ia diundang oleh Menteri Pertahanan Mark Esper.

“Jika diundang ya pasti datang dan Prabowo datang sebagai menteri pertahanan Indonesia. Saya rasa ya wajar,” kata Mahendra dalam program Acara Talkshow ‘Impact’ bersama Peter Gontha di CNBC TV pada Kamis (22/10/2020) malam.

Meskipun Esper berasal dari partai yang berkuasa saat ini, yakni Partai Republik, namun secara de facto, ia merupakan Menteri Pertahan AS yang menjabat saat ini. Jadi, menurut Mahendra, undangan Prabowo ke Negeri Paman Sam bukan semata-mata karena pemimpin AS kini berasal dari Partai Republik yang berkuasa.

Hal yang sama juga sempat dituturkan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian Alphyanto Ruddyard.

Febrian mengatakan kunjungan Prabowo ke AS tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, Prabowo berkunjung ke AS sebagai menteri pertahanan RI atau perwakilan negara yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.

“Siapapun yang berkunjung dalam kapasitas resmi yang dikirim oleh negara dengan adanya credential, saya rasa itu adalah perwakilan dari negara. Itu adalah simbol embodiment dari negara,” ujarnya pada Jumat (16/10/2020) minggu lalu.

Selain itu, Febrian mengatakan itu merupakan hak prerogatif negara untuk memberikan status kepada kunjungan resmi yang dilakukan oleh perwakilan dari RI. Selain itu, Febrian menekankan, tiap individu yang melakukan kunjungan kenegaraan bukan lagi mewakili personalnya, melainkan mewakili negara.

“Kalau sudah di-acknowledge ini adalah delegasi Indonesia, dalam konteks multilateral, nggak bisa lagi diotak-atik. Karena itu adalah hak prerogatif negara menyematkan status,” paparnya.

Dalam etika dunia internasional, menurut Febrian, pihak-pihak lain juga sudah sepantasnya menghormati hak prerogatif dari negara yang bersangkutan, beserta delegasi yang mendapatkan status tersebut.

Prabowo melakukan kunjungan kerja ke AS pada 16-19 Oktober untuk membicarakan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan AS.

Kunjungan Prabowo ini menjadi sorotan banyak pihak sebab sudah 20 tahun Ketua Umum Partai Gerindra itu dilarang masuk AS, sebab pada masa lalu Prabowo terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), termasuk penculikan, penyiksaan, dan penghilangan. Namun hingga kini dia tidak pernah dituntut atau diadili.

(cnbc)

Komentar