Soal Santunan Rp 1,25 Miliar, Sriwijaya Air Komentar Begini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 141 ayat (1), korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika mengatakan, akan bertanggung jawab penuh atas hak ahli waris sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Tehodora pihaknya saat ini masih dalam tahap pembicaraan di internal, mengenai ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Untuk santunan pasti kami mengacu pada aturan yang ada, sedang dalam pembicaraan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Untuk diketahui, Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Besaran ganti kerugian diberikan pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah (Jasa Raharja). Hal ini didasarkan Pasal 240 ayat (3) UU 1/2009 menyebutkan risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

– Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
– Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
– Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang
– Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang.

(cnbc)

Komentar