Soal Struktur Gemuk KPK, PAN Ingatkan Tumpang Tindih Tugas

JurnalPatroliNews – Jakarta – PAN menanggapi perubahan struktur KPK yang semakin menggemuk. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan agar setiap organ memiliki tupoksi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Ketua DPP PAN ini menyoroti perlunya untuk memerhatikan keberadaan undang-undang yang menjadi pijakan hukum atas perubahan struktur KPK. Serta, mengutamakan efisiensi dan kajian yang mendalam.

“Mengutamakan efisiensi baik dalam pola tindak maupun pembiayaan serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam termasuk memperhatikan keberadaan UU yang menjadi pijakan hukum di atasnya,” ujarnya.

Pangeran berharap perubahan struktur KPK melalui lahirnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK sudah dilakukan melalui kajian yang detail. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan aturan dapat berjalan secara maksimal dan efisien.

“Saya berharap lahirnya Perkom tersebut benar-benar sudah melalui kajian dan analisa yang detail sehingga dalam penyelenggaraannya benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan handal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pangeran menyoroti peran Dewan Pengawas KPK. Ia menilai Dewan Pengawas KPK harus mempu mengawal pelaksanaan tugas dari KPK.

“Peran Dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 B UU KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK ini agar mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal,” tutur Pangeran.

Selain itu, menurut Pangeran, KPK memang memiliki struktur organisasi baru. Namun ada juga sejumlah struktur yang dihilangkan.

“Ada 19 jabatan baru mulai dari kedeputian direktur dan adanya tambahan organ baru. Di lain pihak, ada yang dihilangkan sehingga pada organisasi baru terdapat 5 kedeputian dan 21 direktur,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11)

(dtk)

Komentar