Status ‘Nina Muhamad’ Layak Bebas Murni, Ini Kata Anggota DPD RI Maya Rumantir

JurnalPatroliNews – Manado,- Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD menilai bahwa Nina Muhamad yang diduga menjadi korban kriminalisasi oknum istri salah satu direktur bank daerah di Sulawesi Utara selayaknya mendapatkan status bebas murni atas kasus yang telah bergulir kurang lebih dua tahun terakhir.

Saat dihubungi JurnalPatroliNews, Sabtu (23/10/2021) pagi, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini menuturkan bahwa setelah mempelajari kasus yang dialami Nina Muhamad yang tidak lain adalah istri seorang anggota Polri ini, dirinya mendapatkan beberapa hal yang janggal.

Dalam kasus ini Nina Muhamad yang adalah korban dugaan kriminalisasi yang dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur bank daerah di Sulut berinisial S, namun dalam Laporan Polisi di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain berinisial R.

“Dari poin ini saja sudah cacat hukum, dimana dengan ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum berinisial R diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut,” ungkap Senator Maya Rumantir.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008, pada Lampiran Pedoman Implementasi di halaman 11 – 12, dengan jelas menuliskan bahwa dalam hal fakta yang ditufuhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum.

Fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pegnaduan atas delik kebenaran dan/atau pencemaran nama baik.

Komentar