Suami Istri Di Depok Digugat Terkait Jual Beli Minyak Goreng Pre-Order

JurnalPatroliNews – Depok – Pasangan suami istri diseret ke Pengadilan Negeri Depok, digugat oleh seorang ibu rumah tangga lulusan D3 Aktuaria STAN, Putri Wulandari (34) dan suaminya karyawan asuransi, Rahardian Arbi Bustari (35) terkait jual beli minyak goreng pre-order.

Putri memesan minyak goreng Sanco, Bimoli dan Tropikal sejumlah 2500 karton dan sudah transfer sekitar Rp 150 juta kepada tergugat I Yuriza (istri) dan tergugat II Baskar Setiawan (suami) yang disebut pernah menjadi teman kerjanya beberapa tahun yang lalu.

“Janjinya setelah uang kita transfer, ada persetujuan, bayar DP, sekitar 10 hari barang akan dikirim, kalau kita bayar full payment akan dikirim 7 hari. Ternyata dari situ, kita beli Desember akhir sampai Januari, itu gak ada dikirim. Begitu mau refund, uangnya udah gak ada,” ungkap Putri saat ditemui tim JurnalPatroliNews, Sabtu (27/11/2021).

Ia menyebut, tergugat beralasan adanya keterlambatan pengiriman barang dari gudang.

“Beralasan adanya keterlambatan dari gudang, biasanya akhir tahun ada keterlambatan stok opname, terus kebetulan yang bersangkutan juga sakit, lagi zamannya Covid. Jadi agak mengulur-ulur sudah jauh hampir 2 minggu barang gak ada kabar, katanya uang sudah gak ada,”

Pihak tergugat membuat pernyataan tertulis akan membayar untuk refund dan mulai dicicil dari bulan Februari.

“Ada 2 surat antara tergugat I dan tergugat II, cuma tegugat I udah lewat batas waktunya, harusnya terakhir di bulan Juli, perjanjiannya akan dilunasi di bulan Juli, tapi dari bulan Juni tidak ada pembayaran. Kalau tergugat II harusnya Desember, cuma tidak mencicil dari bulan Juli. Sudah lama,” jelasnya.

Komentar