Sudah Menjadi Kebutuhan, BPJS Kesehatan Hadir Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah. Bisa Secara Online Daftar Dan Bayar Iurannya Loh!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Saat ini, sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk memiliki Jaminan Sosial (Jamsos) seperti Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal tersebut mengingat  biaya Rumah Sakit tidak sedikit, sementara pola hidup dan Polusi udara, menjadi penyumbang utama bagi buruknya kesehatan Masyarakat. 

Keuntungan Masyarakat dengan memiliki Jaminan ini, seluruh biaya Rumah Sakit akan ditanggung oleh Pemerintah. Sehingga Masyarakat akan merasa tenang, apabila ada salah satu keluarga kita mengalami sakit.

Kehadiran BPJS Kesehatan, merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga kesehatan seluruh warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, membayar BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu adalah langkah bijaksana, agar hak kita untuk kesehatan bisa didapatkan saat dibutuhkan.

Adapun besaran iuran setiap pemegang BPJS Kesehatan tergantung pada kelasnya, dan tentunya,  jumlah yang dikeluarkan tergolong murah dibanding Premi Asuransi pada umumnya.

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres Nomor 64 tahun 2020 yakni kategori kelas 1, tagihan bayar BPJS Kesehatan yang dibayar saat ini adalah Rp 150.000. Kelas 2 membayar Rp 100.000, sementara untuk layanan kelas 3 membayar Rp35.000.

Namun perlu diingat, bahwa nominal pembayaran BPJS Kesehatan tersebut, berlaku untuk satu nama yang dihitung dari anggota yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Jika terdapat 4 nama (Keluarga dengan 2 Anak) yang terdaftar dalam KK, maka tagihan pembayaran BPJS Kesehatan tersebut dikali 4. Total hasil perkalian tersebut, nantinya akan masuk sebagai tagihan keseluruhan untuk pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Komentar