Syarat Kredit Bunga Nol Persen buat Korban PHK dan Emak-emak

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah akan menggelontorkan pinjaman modal kerja tanpa bunga kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan jumlah pinjaman mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.

Namun, ada sejumlah kriteria dan syarat yang diwajibkan kepada calon penerima bantuan pinjaman.

“Kriteria utamanya korban PHK yang punya usaha produktif, atau ibu rumah tangga yang punya usaha produktif,” ujar Iskandar, Kamis (11/8).

Sementara itu, syarat pertama yang diwajibkan adalah skala usahanya harus mikro, kecil atau menengah.

“Usaha mikro, kalau sudah besar tidak boleh dia, ini kan untuk bantu yang di bawah,” terang Iskandar.

Kedua, adalah mengikuti program pendampingan usaha baik itu dari swasta, pemerintah, atau kelompok usaha di lingkungan terdekat. Dalam hal ini, Iskandar menegaskan tak ada ketentuan minimal berapa lama usaha telah berjalan.

“Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau bisa usaha baru. Asal ikuti program pendampingan misal dari swasta dan lain-lain. Misal pendampingan cara bercocok tanam, terus udah jelas siapa yang mau beli,” ucapnya.

Ketiga, adalah memiliki anggota keluarga yang sudah punya usaha. Iskandar mencontohkan, misalnya, seorang istri yang mengikuti suaminya menjalankan usaha sendiri dapat mengajukan pinjamanan tanpa bunga dari pemerintah.

Terakhir, syarat yang perlu dipenuhi adalah melampirkan bukti belum menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebelumnya.

“Belum pernah dia terima KUR, sehingga tidak jadi moral hazard kepada bank. Pemerintah benar-benar mau bantu korban PHK dan ibu rumah tangga. Jadi kalau udah pernah daftar kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga bank penyalur,” ujar Iskandar.

Ia melanjutkan pemberian kredit usaha bunga nol persen dari yang diluncurkan pemerintah ini bertujuan untuk menggenjot konsumsi dan mengungkit roda ekonomi yang terhenti akibat pandemi Covid-19. Terlebih pada kuartal II lalu Indonesia mengalami kontraksi ekonomi sangat dalam.

Pasalnya, jika di kuartal III tahun ini konsumsi tak dapat digenjot, Indonesia bisa masuk ke fase resesi ekonomi. Sedangkan sasaran bantuan ini adalah 2,14 juta buruh yang terdampak Covid-19 yang terdiri dari 1,132 juta pekerja formal dirumahkan dan 384 ribu pekerja formal kena PHK, serta 631 ribu pekerja informal dirumahkan dan di-PHK.

“Mereka nantinya yang jadi sasaran Kredit Usaha Rakyat mikro ini,” pungkas Iskandar.

(cnn)