Tahanan Polres Tangsel Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan

JurnalPatroliNews, TANGERANG SELATAN – Kasus tewasnya Sigit Setiawan (33) tahanan di sel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyisakan misteri. Polisi hingga kini belum bisa mengungkap dugaan adanya penganiayaan sebagaimana disebutkan keluarga almarhum.

Sigit diciduk Satnarkoba Polres Tangsel di kawasan Pamulang pada 1 Desember 2020. Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram dari tangannya. Sigit pun dijebloskan ke dalam sel, dan menjalani penyidikan.

Sejak ditangkap, Sigit baru bisa dibesuk oleh salah satu keluarganya berinisial RI (29) pada 9 Desember 2020. Saat bertemu di ruangan polisi, RI menyebut jika Sigit sudah terlihat dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian leher.

Melihat kondisi itu, RI awalnya berupaya menanyakan luka-luka yang dialami Sigit. Namun dengan bahasa isyarat, Sigit pun meminta agar RI tak perlu menanyakan luka tersebut lantaran ada seorang petugas yang ikut mengawal ketat di ruangan.

“Waktu itu, ada satu petugas yang ngawal kita bertemu. Jadi dia (Sigit) minta jangan bahas soal itu,” jelasnya kepada Okezone, Selasa (22/12/2020).

Pertemuan dalam jam besuk itu pun selesai. RI lantas kembali pulang dengan penuh tanda tanya. Lalu pada Jumat 11 Desember, pihak kepolisian menghubungi keluarga untuk mengabarkan bahwa Sigit telah meninggal dunia karena sakit. Jenazahnya berada di RSU Tangerang.

“Dia itu sehat, sebelum tertangkap dia sehat-sehat aja. Kerjanya kan di teknisi otomotif. Terus dikabarin hari Jumat, dia meninggal karena sakit. Tapi nggak ada penjelasan medis sakitnya apa,” ungkap RI.

Kejanggalan keluarga korban kembali menguat, saat petugas menolak keinginan pihak keluarga yang akan menjemput jenazah untuk memandikan dan mengkafaninya. Dikatakan RI, ketika itu petugas menyebut bahwa mereka telah mengurus jenazah hingga siap dimakamkan.

Kabar tewasnya Sigit akibat adanya penganiayaan langsung dibantah polisi. Dijelaskan bahwa Sigit meninggal akibat sakit yang diderita. Di mana awalnya tanggal 9 Desember sekira pukul 02.30 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak nafas. Kemudian petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis.

“Sat Tahti (Tahanan dan barang bukti) dan Sat narkoba membawa tersangka ke RS swasta. Kita berikan perawatan, tersangka diberikan tindakan medis berupa oksigen tambahan. Selang dua jam pulang (ke tahanan), dan diberikan obat terkait keluhan sakitnya,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono.

Stephanus menambahkan, keluhan serupa kembali dialami keesokan harinya, yakni tanggal 10 Desember sekira pukul 16.00 WIB. Sigit merasakan sesak di bagian dada hingga akhirnya petugas kembali membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi Sigit sempat membaik dan kembali dibawa ke sel tahanan.

Namun pada tanggal 11 Desember sekitar pukul 03.00 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas kembali. Petugas pun lantas membawanya ke rumah sakit (RSU) untuk ditangani. Sayangnya dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. “Tersangka meninggal dunia, disampaikan meninggal sepertinya dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Stephanus.

Penjelasan polisi soal meninggalnya Sigit seolah tak memberi jawaban apapun atas kecurigaan pihak keluarga. Pihak keluarga menduga, ada penganiayaan berat yang dialami Sigit dalam tahanan hingga menyebabkan lebam dan luka bakar, bahkan hingga menimbulkan rasa nyeri di bagian dada.

“Kami akan mendalami informasi tersebut. Pada prinsipnya, Polres Tangsel akan transparan dan bertanggung jawab atas penyebab kematian meninggalnya tersangka,” jelas Wakapolres.

Keterangan polisi yang menyebut jika Sigit meninggal dalam perjalanan saat akan menjalani perawatan, bertolak belakang dengan keterangan pihak RSU Kabupaten Tangerang. Menurut pihak RSU Kabupaten Tangerang, Sigit di antar menggunakan mobil jenazah dalam kondisi sudah meninggal dunia pada 11 Desember sekira pukul 03.00 WIB.

“Iya, meninggal dikirim polisi, bukan masuk ke IGD. Makanya diantar sama polisi, kalau masih hidup masuknya ke IGD, bukan diantar ambulans jenazah,” ucap Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPL) RSU Tangerang, dr Atot Ridwan kepada Okezone.

Keterangan RSU Kabupaten Tangerang, justru menyangkal keterangan polisi yang menyatakan dini hari Sigit dibawa dalam kondisi masih hidup untuk menjalani perawatan di IGD. Padahal begitu tiba di RSU, kata Atot, Sigit telah dibawa menggunakan mobil ambulans jenazah dan langsung menuju ruang pemulasaraan, bukan ke fasilitas IGD.

“Waktu dibawa pakai ambulan jenazah, tapi ambulannya dari mana saya kurang tahu. Waktu itu sekitar jam 03.00 WIB sampai, dan langsung ke ruang IPJ,” pungkasnya.

(okzone)

Komentar