Tahap Penyidikan, Polisi Bisa Panggil Paksa Penyelenggara Acara HRS di Bogor

JurnalPatroliNews – Bandung – Polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah orang usai status hukum kerumunan Habib Rizieq Syihab di Bogor naik ke tahap penyidikan. Bahkan, polisi bakal memanggil paksa bila saksi menolak hadir.

“Tadi sudah dijelaskan, setelah ditingkatkan (ke penyidikan), penyidik sudah membuat surat dimulai penyidikan. Pihak-pihak yang diklarifikasi di penyelidikan akan dipanggil termasuk pemilik atau penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Saat proses klarifikasi sendiri, ada 15 orang yang dipanggil. Namun dari ke-15 orang tersebut tiga di antaranya tidak hadir. Satu orang terpapar COVID-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin dan dua orang lain dari FPI selalu penyelenggara tak hadir tanpa keterangan.

Menurut Patoppoi, saat memasuki proses penyidikan, sejumlah orang tersebut akan kembali dipanggil. Bahkan dia mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa bila ada yang tak hadir.

“Yang kemarin nggak hadir, nggak ada upaya hukum jadi bisa datang atau enggak. Kalau tahap penyidikan, kalau tidak hadir, penyidik akan panggil kedua dan bisa upaya paksa,” tuturnya.

Polisi sendiri akan segera melengkapi berkas penyidikan dan surat penetapan penyidikan dalam waktu dekat.

“Kita secepatnya dalam waktu dekat bisa penyidik menetapkan berdasarkan alat bukti,” kata dia.

Seperti diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Imbas dari kegiatan itu, Gubernur Jabar dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri sedangkan 10 orang termasuk Bupati Bogor diperiksa di Mapolda Jabar.

(dtk)

Komentar