Tak Hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Juga Akan Panggil Hanif Alatas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya turut melayangkan panggilan kepada menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hanif Alatas akan dipanggil berbarengan dengan Habib Rizieq.

“Iya, hari Selasa (1/12),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat diminta konfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Yusri menyatakan surat panggilan untuk Hanif Alatas dikirim oleh tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sore tadi. Tak hanya Hanif Alatas, surat panggilan untuk Habib Rizieq juga sudah dikirimkan.

“Iya, sama,” ujar Yusri.

Surat panggilan untuk Hanif bernomor S.Pgl/8766/XI/2020/Ditreskrimum. Hanif Alatas diperiksa terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan dan beberapa penyidik mendatangi rumah Habib Rizieq di Gang Paksi, Jl Petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq.

“Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya panggilan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana,” ujar Raindra di lokasi.

Raindra menambahkan, surat panggilan itu diterima oleh keluarga Habib Rizieq dan pengacaranya. Pemanggilan Habib Rizieq ini disaksikan oleh pihak RW setempat.

“Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga dan ada juga penasihat hukumnya dan disaksikan dari pihak RW,” tambah Raindra.

Lebih lanjut Raindra mengatakan Habib Rizieq dipanggil terkait kasus kerumunan di Petamburan.

“Iya,” jawab Raindra saat ditanya apakah panggilan itu berkaitan kasus kerumunan di Petamburan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan adanya pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan di acara Habib Rizieq tersebut.

(dtk)

Komentar