Tak Puas Putusan Hakim! Bandar Sabu Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukum Mati

JurnalPatroliNews – Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram dengan hukuman pidana seumur hidup.

Tak puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Banding ingin diajukan karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana hukuman mati. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Khairil mengatakan putusan hakim yang memberi vonis penjara seumur hidup belum adil.

“Terdakwa kami tuntut adalah pidana mati, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. Memori bandingnya telah kami serahkan sejak tanggal 26 Juli lalu,” kata Khairil, Senin (23/8).

Khairil menganggap terdakwa patut diberi hukuman mati karena peredaran narkoba sangat marak di Sulawesi Selatan. Selain itu, barang bukti dalam kasus itu pun begitu banyak.

Selain itu, ada terdakwa lain yang divonis penjara seumur hidup di kasus yang sama. Dia adalah Munajib Muchtar. Mengenai hal itu, jaksa tidak akan banding karena sudah sesuai dengan tuntutan di sidang sebelumnya.

“Kami hanya ajukan banding pada putusan untuk Dwi Putra Abadi sedangkan Munajib Muchtar tidak. Alasan karena vonis telah sesuai dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan,” jelasnya.

Kasus ini berawal pada penangkapan dua orang terdakwa pada Rabu 23 September lalu di Jalan Racing Center, Kompleks UMI, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah menangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas berisi narkotika jenis sabu. Kemudian menginterogasi Munajib Muchtar dan dia mengakui dirinya menyimpan sabu dalam mobilnya sebanyak 13,8 kg dan 2.900 pil ekstasi.

(*/red)

Komentar