Tangkap 7 Admin Medsos soal Demo, Polisi Pakai Pasal Berlapis

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus tujuh orang tersangka yang diduga melakukan penghasutan demo ricuh menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10), di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa para tersangka merupakan admin dari sejumlah akun di media sosial dan Whatsapp Grup (WAG).

“Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka lain admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21 ribu anggota, satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan,” ujar Sambo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

Sambo menuturkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/10) di sejumlah titik. Penyidik, kata dia, melakukan pengembangan terhadap penangkapan sejumlah pelaku-pelaku lain yang menghasut anarkisme saat unjuk rasa berlangsung.

Para tersangka, katanya, dijerat Pasal 160, 170, 214, 211, 212, 216, 218, 328 jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Diterapkan pasal berlapis. Penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” ujar Sambo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 131 tersangka dan menahan 69 orang di antaranya terkait dengan aksi demo yang berakhir ricuh pada 8 dan 13 Oktober di Jakarta. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam sejumlah kasus. Yakni, perusakan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini.

Kemudian, kasus penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polrestro Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.

(cnn)

Komentar