Tanpa Kenal Hari Minggu, Dilakukan Pemasangan Stiker “Tim Penindak Agung Yustisi Covid-19“ Pada Kendaraan Dinas Polres Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari TNI – Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja secara bersama – sama melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan era Baru.

Pelaksanaan penegakan Perbup Buleleng No.41 Tahun 2020 di wilayah hukum Buleleng sudah dilaksanakan, sejak tanggal 07 September 2020. Bahkan, telah dilakukan penindakan secara nyata bagi pelanggar yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

Untuk memberikan identitas diri terhadap Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Buleleng tanpa mengenal hari Minggu (20/09), Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH memberikan stiker untuk dipasang pada kendaraan dinas yang ada di Polres Buleleng.

Seperti diungkapkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarbawa, SH sebanyak 16 unit kendaraan bermotor telah dipasang stiker dengan tulisan “Tim Penindak Agung Yustisi Covid-19.“

Dari 16 unit kendaraan bermotor itu terdiri dari 3 unit kendaraan bermotor Sat Sabhara, 3 unit kendaraan bermotor Lantas dan 10 unit kendaraan bermotor masing – masing perwakilan Polsek jajaran Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.IK, MH menyampaikan, bahwa kendaraan dinas yang telah dipasang stiker inilah nantinya yang digunakan sebagai sarana di lapangan oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Buleleng Tim Yustisi dalam melaksanakan penindakan tetap mengedepankan secara persuasive dan humanis.

“Kegiatan penegakan hukum sesuai Perbup Buleleng dilaksanakan setiap hari dan tiada henti. Tujuannya? Untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, sehingga dapat mencegah mewabahnya virus corona,” jelasnya terkait proses pelaksanaan penegakan hukum Pergub Bali maupun Perbup Buleleng di tengah-tengah masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah tersebut.

(TiR).-

Komentar