Tarif Listrik di 2021 Tidak Ada Kenaikan, Ini Respons PLN ?

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi (tariff adjustment) pada awal tahun depan tidak ada kenaikan.

Menanggapi kebijakan yang diambil pemerintah, PT PLN (Persero) mengaku siap untuk menjalankan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan penetapan tarif listrik memang sudah menjadi kewenangan pemerintah.

“Terkait tarif, itu kewenangan pemerintah sesuai Undang-Undang. Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah,” ungkapnya kepada rekan media , Selasa (01/12/2020).

Kebijakan tidak akan menaikkan tarif listrik pada awal 2021 disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Dia mengatakan tidak adanya perubahan tarif untuk golongan pelanggan non subsidi (tariff adjustment) pada awal tahun depan masih dengan pertimbangan adanya pandemi Covid-19.

“Dalam situasi pandemic ini tidak ada perubahan,” ungkapnya kepada rekan media,  Senin (30/11/2020) saat ditanya apakah tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada Januari 2021 akan ada perubahan atau tetap.

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana sempat mengatakan penurunan tarif pada Oktober-Desember 2020 ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

Dari sisi bahan bakar, pemerintah telah menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. Selain itu, harga batu bara juga terus mengalami penurunan. Artinya, lanjutnya, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.

“Ini bentuk apresiasi kepada PT PLN (Persero) yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi, artinya kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP. Kemarin kami hitung untuk Triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, seperti yang sudah kita tahu bersama. Di sisi lain, harga batu bara juga turun,” tutur Rida kepada wartawan saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (02/09/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi tarif listrik ini akan dilakukan per tiga bulan dengan memperhatikan empat faktor, antara lain nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

“Tagihan pemakaian Oktober berarti akan terasa di November, adjustment (penyesuaian) per tiga bulanan. Nanti Januari, Februari, dan Maret akan dievaluasi lagi dengan memperhatikan empat faktor itu,” jelasnya.

Berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik selama Oktober-Desember 2020 tersebut:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum.

(*/lk)

Komentar