Tarif Listrik Tujuh Golongan PLN Turun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020. Kebijakan penurunan tarif listrik ini sebagai stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/10/2020), mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
P-3 /TR (pemerintah)

(bs)

Komentar