Team Yustisi Kabupaten Buleleng Laksanakan Penertibah di Wilayah Kota Singaraja

JurnalPatroliNews – Buleleng – Team Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) Buleleng hari Senin (05/10) melaksanakan penegakkan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Pengecekan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, SH, MM dengan personel yang terlibat dalam Team Yustisi yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tempat tugas, yakni Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. Dilakukannya di lokasi tersebut berdasarkan “mapping” yang diperoleh adanya warga yang terkonfirmasi.

Penindakan kali ini menemukan 20 orang yang diketahui melanggar prokes Covid-19. Di antaranya 2 orang di tilang oleh Satpol-PP dan sisanya 18 orang diberikan teguran humanis.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A.Wiranata Kusuma, SH, MM menyampaikan, bahwa kegiatan penegakan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan, di samping menegakkan hukum, juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Tetap kami kedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum,” imbuhnya.

(TiR).-

Komentar