Temuan Pelanggaran BBM Solar Subsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU Bandel

JurnalPatroliNews – Jakarta,- PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di daerah-daerah.

Pihak Pertamina bersama dengan pemerintah juga sudah memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditemukan pelanggaran BBM solar subsidi tersebut.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ikut melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran atas solar subsidi itu.

“Dengan disparitas harga solar, tentunya ada sebagian orang yang memanfaatkan itu, kami sudah tindak. Kami menemukan beberapa kecurangan sudah ditindak, dan untuk SPBU yang menjadi wewenang Pertamina kami lakukan sanksi sesuai kontrak dengan SPBU tersebut,” ungkap Alfian kepada rekan media, Senin (4/4/2022).

Adapun saat ini, Alfian mencatat bahwa stok solar subsidi aman dan berada di level 21 hari. Adapun jika kuota solar ditambah oleh pemerintah pihaknya siap menyalurkan. Hanya saja memang, ada beberapa titik lokasi yang menjadi perhatian khusus, misalnya di daerah pertambangan.

“Lokasi yang berdekatan dengan sawit atau batu bara, merupakan lokasi yang timbulnya antrian. Kami sudah berkoordnasi dengan aparat keamanan dan BPH migas serta Pemda untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang seharusnya tidak menerima solar subsidi,” tandas Alfian.

Yang terang, jika ditemukan adanya tindakan-tindakan penyelewengan atas solar, Pertamina menyerahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Yang jelas saat in, Pertamina akan memproteksi dari sistem yang sudah dibuat, yakni sistem monitoring untuk mengendalikan penyaluran lebih dari 200 liter di SPBU.

“Jadi kami akan menindak dari sisi SPBU yang berkontrak dengan kami. Namun terhadap pelanggaran yang lain, itu apar yang akan melakukan penindakan dan saya lihat semakin gencar ditemukan,” tandas Alfian.

Sebelumnya, Pertamina mencatat telah melakukan beberapa temuan-temuan penyelewengan solar subsidi itu. Diantaranya, sudah dilakukan penangkapan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.

Komentar